Senin, 15 Juni 2015

Pasangan Sabilulungan Belum Daftar Sebagai Calon Independen

Menjelang batas akhir pengajuan berkas perseorangn pada Senin (15/6/2015), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bandung belum menerima berkas pengajuan calon independen dari petahana Dadang M Naser yang berpasangan dengan Gun Gun Gunawan. Hingga siang ini, pasangan Sabilulungan tersebut belum memasukkan surat pendaftaran dari calon independen dilansir fokusjabar.com.
pilkada
Hal tersebut diungkapkan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bandung Atip Tartiana. “Belum ada. Dari tadi pagi tim sabilulungan belum hadir ke KPU,” tutur Atip kepada FOKUSJabar, Senin (15/6/2015).
Masa waktu pendaftaran calon perseorangan sendiri berjalan dari tanggal 11 Juni sampai dengan 15 Juni. Dan hari ini menjadi waktu terakhir KPUD Kabupaten Bandung membuka pintu pendaftaran.
Berdasarkan payung hukum PKPU nomor 9/2015 tentang Pilkada, syarat calon independen yaitu mengajukan dukungan minimal 227.004 dukungan. “Memang sebelumnya ada pemberitahuan. Tapi sampai sekarang belum datang. Hari ini terakhir waktu pendaftaran,” tukasnya.